Tentang Kami
PT Cerestar Indonesia Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta Pendirian Perseroan”), yang telah memperoleh status sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0039125.AH.01.01.Tahun 2020 mengenai Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Cerestar Indonesia tanggal 11 Agustus 2020, dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan yang diselenggarakan oleh Menkumham dengan No. AHU- 0131584.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020, serta telah diumumkan dalam BN No. 79 dan TBN No. 030625 pada tahun 2021.
Visi
“Terus berperan serta dalam mencerdaskan bangsa, melalui penyediaan bahan pangan pokok dan nutrisi terbaik dengan harga terjangkau”
Indonesia adalah negara besar dengan populasi 270 juta jiwa penduduk, dimana potensi sumber daya manusia tersebut perlu didukung dengan ketersediaan bahan pangan yang bergizi.
Tepung terigu merupakan sumber gizi energi, dan kedelai merupakan sumber gizi protein. Sedangkan bahan baku pakan, akan selanjutnya diolah menjadi pakan ternak untuk unggas, ikan, udang, dll, yang merupakan sumber gizi protein pula bagi manusia.
Indonesia merupakan negara yang masih relatif muda dengan kebutuhan pangan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini memberikan peluang besar untuk pengembangan usaha di sektor pangan, terutama di sektor bahan pangan pokok yang terbukti tahan terhadap resesi.
Melalui Cerestar Indonesia, kami berkomitmen untuk berkontribusi pada pembangunan Bangsa Indonesia, sekaligus membangun bisnis yang stabil untuk jangka Panjang.